Tanjungpinang

Pemko Dorong Regulasi Baru Lembaga Kemasyarakatan Lewat Ranperda

×

Pemko Dorong Regulasi Baru Lembaga Kemasyarakatan Lewat Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Tanjungpinang terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025)/f-ist

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Tanjungpinang terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).

Ranperda ini diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Karena dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk menanggapi situasi luar biasa, konflik, bencana alam, hingga urgensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Usulan ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menjawab keadaan tertentu yang memastikan urgensi peraturan, baik karena kerja sama, kondisi darurat, maupun penyesuaian regulasi dari pusat,” ujar Ariza dalam pidatonya.

Ranperda yang diajukan juga mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Ariza menekankan, regulasi baru diperlukan agar lembaga kemasyarakatan berperan lebih efektif sebagai mitra kelurahan dalam membangun masyarakat yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya keberadaan lembaga kemasyarakatan dan adat sebagai wadah penggerak gotong royong dan kesadaran sosial,” jelasnya.

Ariza juga menyampaikan bahwa melalui Peraturan Wali Kota nantinya, keberadaan lembaga kemasyarakatan dapat diatur dengan lebih pasti, sehingga berdampak pada peningkatan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap, kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda demi terciptanya kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan DPRD dan seluruh elemen Pemko Tanjungpinang dalam membentuk regulasi yang berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *