TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terus menggencarkan patroli harian untuk menertibkan spanduk dan banner yang tidak berizin dan terpasang sembarangan di berbagai sudut kota.
Penertiban ini merupakan bagian dari program “Berbenah” yang dicanangkan oleh Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza untuk mewujudkan Tanjungpinang yang lebih rapi dan indah.
“Kami ingin kota ini lebih rapi dan sedap dipandang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, yang akrab disapa Akib, Senin (28/4/2025).
Dalam patroli yang dilakukan hari ini, petugas menurunkan beberapa alat peraga tanpa izin.
Di antaranya spanduk penerimaan mahasiswa baru Institut Islam Miftahul Ulum, spanduk ucapan Lebaran dari Djarum Super, serta banner sobek dari Happy Billiard yang ditemukan di Jalan WR Supratman Km 12 arah Uban.
Selain itu, spanduk Pondok Pesantren Idris Bintan dan banner Institut Agama Islam Miftahul Ulum juga ditertibkan di lokasi serupa.
Satu lagi spanduk ucapan Hari Raya Djarum Super yang terpasang di tiang listrik dalam kondisi lepas ditemukan di Km 14 jalan yang sama.
Akib menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan perda.
“Banyak spanduk dan banner ditemukan dalam kondisi centang perenang, dipasang tanpa memperhatikan estetika kota,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh pemasangan alat peraga, baik komersial maupun sosial, harus mematuhi aturan yang berlaku di Kota Tanjungpinang.
“Semua alat peraga harus sesuai dengan Peraturan Daerah. Jangan asal pasang di sembarang tempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akib mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Mari kita buktikan bahwa Tanjungpinang sebagai Kota Gurindam Negeri Pantun mampu berbenah. Semua pihak harus ikut berkontribusi,” ajaknya.
Ia pun berharap dengan penertiban yang konsisten, Tanjungpinang akan menjadi kota yang tertib, nyaman, dan membanggakan bagi semua warganya. (*)