BatamHeadline

100 Siswa SMAN 3 dan 80 Siswa SMAN 4 Batam Ikuti Sosialisasi JMS Kejati Kepri

×

100 Siswa SMAN 3 dan 80 Siswa SMAN 4 Batam Ikuti Sosialisasi JMS Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, Kamis (24/4/2025).F-Humas Kejati Kepri

BATAM, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, Kamis (24/4/2025).

Mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”, sosialisasi ini diikuti 100 siswa SMAN 3 dan 80 siswa SMAN 4 beserta guru.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan terdapat perbedaan narkotika dan psikotropika, golongan zat, serta dampak penyalahgunaannya—mulai kerusakan organ hingga potensi kriminal.

“Ancaman hukumannya berat bisa hukuman mati sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Yusnar.

Ia juga memaparkan mekanisme rehabilitasi dan peran masyarakat dalam penanggulangan napza.

Selain itu, sesi berikutnya dipandu Adityo Utomo yang membahas bullying sebagai perilaku agresif berulang memanfaatkan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara fisik, mental, atau seksual.

Ia juga memaparkan bentuk, penyebab, dan dampak bullying—termasuk depresi, kecemasan, dan penurunan prestasi belajar pada korban.

“Faktor lingkungan bisa memicu terjadinya perundungan,” ujar Adityo.

Acara dilanjutkan tanya jawab interaktif antara narasumber dan siswa, membahas napza, perundungan, dan isu hukum lainnya.

Kepala SMA Negeri 3 Batam, Syarifah Silvia, dan Kepala SMA Negeri 4 Batam, Diana Damanik, hadir mendampingi, memastikan kegiatan berjalan lancar.

Kegiatan JMS Kejati Kepri dinilai bermanfaat menumbuhkan kesadaran hukum dan karakter revolusi mental di kalangan pelajar.

Sehingga mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *