BATAM, deltakepri.co.id – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih, Teluk Tering, Batam Kota. Pelaku berinisial M (52) diamankan pada Sabtu (19/4/2025).
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan peristiwa terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, JHW (47), memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci sebelum masuk kerja.
“Pelaku menggunakan alat bantu berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca bagian belakang mobil, lalu membuka paksa dan mengambil satu tas berisi barang berharga milik korban,” ujar AKP Debby.
Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 11.30 WIB, saat kembali ke mobil.
Ia mendapati kaca belakang kiri pecah dan kehilangan satu tas berisi uang tunai sekitar Rp9 juta, satu unit handphone Redmi Note 12, satu STNK mobil atas nama Anetti Anggraini, dan beberapa surat penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Debby mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, guna mencegah kejadian serupa.
“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kami siap bertindak cepat demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)