BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan terkait proyek cut and fill yang belakangan ramai diperbincangkan telah dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan menyusul pernyataan seorang aktivis yang menyebut ada proyek cut and fill tanpa izin saat sidak yang dilakukan oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra di kawasan Botania, Kota Batam.
Isu tersebut sempat viral di media sosial dan menyebut dua lokasi proyek, yakni di sekitar Hotel Vista dan Pulau Setokok.
Menanggapi hal tersebut, Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam sekaligus Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, mengatakan bahwa BP Batam telah memanggil pihak perusahaan terkait untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen.
“Pengusaha itu sudah datang ke BP Batam, dan telah kami cek dan periksa seluruh dokumennya. Ternyata semuanya lengkap,” ujar Ariastuty, Senin (14/4/2025), di Batam Center.
Ariastuty juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih di media sosial, karena dapat merusak iklim investasi yang sedang dibangun.
“Investasi di Batam adalah angin segar bagi pertumbuhan ekonomi. Kenyamanan dan kepastian hukum sangat penting bagi para investor, baik lokal maupun asing,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra, BP Batam bersama Pemko Batam akan terus memberikan kemudahan dan pelayanan optimal dalam perizinan, selama seluruh prosedur hukum dipatuhi. (*)