TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Acara ini berlangsung di lapangan Kantor Kejati Kepri dan diadakan bersamaan dengan kegiatan Pasar Murah Ramadhan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Program ini bertujuan untuk menghadirkan jaksa secara langsung di tengah masyarakat guna menjawab berbagai persoalan hukum dengan cara yang modern, humanis, dan berbasis kearifan lokal.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya komunikasi interaktif antara jaksa dan masyarakat melalui program “OM JAK”.
Pada edisi kali ini, OM JAK MENJAWAB mengangkat topik “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fiqih, dan Permasalahan Hukum Lainnya” dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
H. M. Mukhsin, S. Ag (Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri)
Yusnar Yusuf, S.H., M.H (Kasi Penkum Kejati Kepri)
Dalam suasana yang santai dan terbuka, masyarakat berkesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang sering mereka hadapi.
Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari hukum zakat, faraid, perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, hingga sistem peradilan pidana anak.
Seorang peserta, Rina (35 tahun), mengungkapkan rasa puasnya setelah mengikuti acara ini.
“Saya jadi lebih paham tentang hak waris dalam Islam dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia. Program seperti ini sangat membantu kami yang masih awam soal hukum,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa program ini merupakan langkah preventif dalam penegakan hukum.
“Edukasi hukum adalah kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan program ini, kami ingin mendekatkan jaksa kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum,” jelasnya.
Selain menjadi ajang edukasi hukum, program ini juga memperkuat transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik.
Kejati Kepri berharap bahwa dengan adanya OM JAK MENJAWAB, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum serta lebih aktif dalam melaporkan kasus hukum yang mereka hadapi.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi santai antara jaksa dan masyarakat, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait layanan hukum yang mereka butuhkan.
Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menjalankan program ini secara rutin guna meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan bagi masyarakat Kepri. (*)