Lingga

DPRD Lingga Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang PKL

×

DPRD Lingga Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang PKL

Sebarkan artikel ini
DPRD Lingga menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda oleh Bupati Lingga. (f/istimewa)

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Kabupaten Lingga, sebuah wilayah yang kaya akan budaya dan potensi alam, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai kebijakan strategis. Pada 10 Maret 2025, Bupati Lingga, M. Nizar, menyampaikan Pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam sidang paripurna, Senin (10/3/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati M. Nizar menegaskan rancangan regulasi tersebut merupakan langkah progresif untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi untuk masa yang akan datang.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 40 peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mengamanatkan bupati melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di daerah.

Penyampaian Ranperda PKL oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar. (f/istimewa)

“PKL bukan hanya sekadar pedagang, tetapi juga bagian dari ekonomi daerah. Pedagang kaki lima yang dikelola, ditata dan diberdayakan dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat dikabupaten lingga. Dengan regulasi yang jelas, kita dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertata”, ujar Bupati M. Nizar.

Pidato ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya. Berikut adalah pokok-pokok penting dari Ranperda yang disampaikan:

1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)

Sektor perdagangan informal, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), memiliki peran penting dalam perekonomian Kabupaten Lingga. Namun, keberadaan PKL seringkali menimbulkan masalah terkait estetika, kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang didasarkan pada Permendagri No. 41 Tahun 2012.

Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Melalui regulasi ini, PKL akan diberdayakan agar dapat menjalankan usahanya dengan layak, sambil tetap memperhatikan aspek kebersihan dan keindahan kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pedagang sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Lingga dan berbagai elemen masyarakat, Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum resmi dalam upaya penataan PKL di Kabupaten Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *