TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial DA ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja pada 12 Maret 2025 lalu.
DA diamankan bersama seorang rekannya berinisial EA. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja yang siap edar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami menemukan empat paket ganja sebagai barang bukti,” ujar Hamam dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Menurut Hamam, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada DA dan EA.
“Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” tambahnya.
Saat ini, DA dan EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan seorang ASN dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan di Tanjungpinang. (DK)