TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) penempatan warga binaan di blok hunian.
Ia menegaskan bahwa semua layanan di Rutan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” kata Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media yang menuding adanya praktik pungli oleh oknum petugas Rutan dalam penempatan warga binaan ke blok hunian yang lebih nyaman.
Yongki menegaskan, seluruh prosedur di Rutan Tanjungpinang dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan tetap memanusiakan manusia,” ujarnya.
Setiap warga binaan yang baru masuk akan menjalani masa karantina selama dua minggu hingga satu bulan sebelum ditempatkan di blok hunian yang telah ditentukan.
Salah satu warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, mengakui, selama dua bulan menjalani masa tahanan di Rutan, ia tidak mengalami pungutan liar.
Bahkan, saat mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, ia tidak dimintai bayaran apa pun.
“Setahu saya tidak ada pungli, saya kemarin ajukan pemindahan tidak diminta biaya,” ujar Nazar Talib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepri, Toni Aji, menyatakan, pihaknya terus melakukan pengecekan penempatan kamar warga binaan sesuai dengan prosedur.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan bukti adanya pungli.
“Saya ditugaskan Pak Kanwil untuk mengecek kebenaran informasi itu. Kami prihatin dengan munculnya isu ini,” ujar Toni Aji.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan Rutan.
“Jika ada temuan, segera laporkan secara resmi. Kami terbuka menerima laporan agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 426 tahanan, padahal kapasitas idealnya hanya 250 orang.
Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan. (*)