TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id –Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tangan tersangka inisial YD, Kamis (27/2/2025).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 24 Januari 2025, ketika pihaknya mengamankan tersangka SD dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 6,74 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua berinisial RB ditangkap dengan 2 paket sabu seberat 8,13 gram.
“Dari keterangan RB, ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Tanpa menunggu lama, kami berhasil mengamankan DS di wilayah Gunung Kijang,” ujar AKP Lajun.
Saat penangkapan DS, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram. DS mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dan dititipkan kepada DPO berinisial SP untuk diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau.
“Dari tersangka YD, kami menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 181,47 gram, yang sebelumnya dititipkan oleh SP,” jelas AKP Lajun.
Dalam proses pemusnahan barang bukti, sebanyak 13,47 gram sabu disisihkan untuk persidangan, sementara 168 gram lainnya dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test dan hasilnya menunjukkan warna ungu, menandakan positif mengandung narkotika.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air mendidih dalam wadah, kemudian dibuang ke dalam septic tank,” tambahnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih memburu DPO berinisial SP yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika ini. (DK)