TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan kasus penadahan handphone yang melibatkan tersangka Aria Bin Mastur.
Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Ekspose penghentian penuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., serta jajaran Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Proses ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui sarana virtual, Selasa (25/02/2025).
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 26 November 2024, ketika seorang bernama Supriadi alias Kelik mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp900.000 milik korban Rosdiana di kontrakannya di Tanjungpinang.
Beberapa hari kemudian, Supriadi menawarkan salah satu handphone curian kepada tersangka Aria seharga Rp1 juta.
Aria, yang tidak mengetahui asal-usul handphone tersebut, membayar secara bertahap hingga lunas pada 5 Desember 2024.
Setelah kasus pencurian terungkap, Aria dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Namun, setelah dilakukan kajian hukum dan sosial, Kejati Kepri memutuskan menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Alasan Penghentian Penuntutan
Keputusan ini diambil setelah memenuhi sejumlah pertimbangan hukum, di antaranya:
Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan telah mengakui kesalahannya.
Masyarakat setempat merespons positif penghentian penuntutan demi keharmonisan sosial.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejati Kepri menekankan pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan tanpa menghilangkan unsur keadilan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menghindari ketidakadilan bagi masyarakat kecil serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku yang tidak memiliki niat jahat.
Dengan diterapkannya keadilan restoratif, Kejati Kepri berharap sistem peradilan pidana semakin mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan korban serta keseimbangan dalam penegakan hukum. (*)