TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ir. Nurbatias (63).
Penangkapan dilakukan di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Setelah diamankan, ia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk ditahan sementara sebelum diterbangkan ke Kota Batam guna diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukumannya.
Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari:
Kasi V: Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim)
Kasi II: Yunius Zega, S.H. M.H.
Anggota Tim: Ul Awal Saputra
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (*)