Tanjungpinang

Babak Baru Fenomena Saling Lapor, BK Tunggu Proses Hukum Berjalan

×

Babak Baru Fenomena Saling Lapor, BK Tunggu Proses Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo, merespons fenomena laporan Anggota DPRD Dicky Novaliano dan Jenly Alfian Lengkong yang akan melapor balik.

Ia mengatakan BK DPRD tidak dapat ikut campur dalam proses itu. Pasalnya, perkara tersebut sudah masuk dalam proses hukum di Polresta Tanjungpinang.

“Kami pada intinya menunggu laporan. Jika ada laporan, kami akan proses. Tapi sejauh ini belum dapat diterima laporan tersebut,” ujarnya.

“Sebelumnya kami juga sudah mengarahkan bagi yang berinisial D untuk memberikan klarifikasi demi menjaga citra DPRD. Itu arahan kami dari BK,” tambah Johan, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, jika nantinya fenomena tersebut menjadi sebuah perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, barulah BK akan melakukan proses.

“Kita memang tidak mau jauh melihatnya. Ini kan baru laporan ke polisi dan akan ada satu lagi yang melapor balik. Kita percayakan saja kepada penegak hukum,” terangnya.

Johan juga menegaskan bahwa BK akan selalu merespons setiap isu sosial yang berdampak pada pandangan masyarakat.

“Kami dari BK pasti akan menjaga marwah DPRD. Proses hukum harus dihormati. Salah benarnya, nanti kita lihat sejauh mana. Kami juga memberikan ruang untuk melapor bagi masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, fenomena saling lapor ini dikarenakan pemberitaan di salah satu media tentang dugaan perselingkuhan oknum anggota dewan berinisial D terhadap istri orang.

Uniknya, terdapat tiga orang berinisial D di DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029. Hal ini membuat BK DPRD Kota Tanjungpinang kerepotan dalam mengidentifikasi siapa sosok tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Jenly Alfian Lengkong, Direktur perusahaan keprinews.co, menegaskan akan melaporkan balik Dicky Novaliano atas dugaan pernyataan dan keterangan palsu di sejumlah media.

Sejumlah media melaporkan bahwa Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novaliano, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polresta Tanjungpinang terhadap seseorang berinisial JAL.

Namun, Jenly menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan justru merugikan perusahaan media serta dirinya secara immateriil.

Menurut Jenly, pencantuman inisial JAL atau JA dalam berita menimbulkan pembohongan publik karena salah sasaran.

“Masalah pemberitaan adalah produk pers yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, ini tidak menjadi esensi laporan saya. Produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengikat, yaitu UU Pers,” sambung Jenly.

Jenly menegaskan bahwa kapasitasnya bukan sebagai pemimpin redaksi, melainkan sebagai direktur perusahaan.

“Dia menyebutkan nama saya di media, sementara sejumlah media hanya menulis dengan inisial. Dari mana dia menyebut nama saya?” katanya.

Produk pers, lanjutnya, merupakan lex specialis yang mengesampingkan hukum umum dalam konteks jurnalistik.

Oleh karena itu, ada tahapan yang harus ditempuh sebelum menyimpulkan adanya pencemaran nama baik.

“Dalam berita, tidak ada penyebutan nama dan partai, hanya opini atau perkiraan tanpa unsur dalam UU. Inisial D tanpa partai, tetapi dia sudah menyimpulkan terlalu jauh dan menjustifikasi bahwa berita itu disampaikan oleh JAL. Ini pembohongan publik,” tegasnya.

Jenly juga menjelaskan bahwa jika ada berita pers yang dianggap merugikan, maka penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE atau KUHP.

Langkah hukum yang benar adalah dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika media tidak memberikan ruang tersebut, maka pengaduan bisa diajukan ke Dewan Pers.

Beberapa poin yang dianggap sebagai pembohongan publik dan merugikan dirinya serta perusahaan antara lain:

Pemberitaan dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan seorang wartawan berinisial JAL, padahal pemberitaan dibuat oleh media, bukan individu.

Disebutkan bahwa percakapan didapatkan dari istri Jenly, padahal istrinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapa pun.

Pernyataan bahwa Dicky Novaliano telah berusaha berdiskusi dengan media terkait, padahal dalam dunia jurnalistik, konfirmasi berbeda dengan diskusi.

Jenly menegaskan bahwa substansi laporan yang disampaikan ke media tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi.

“Saya tinggal tunggu bentuk LP-nya seperti apa. Jika berkaitan dengan konten pemberitaan, maka dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, Dicky Novaliano belum memberikan tanggapan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *