TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 241,32 gram sabu, 7 butir ekstasi seberat 283 gram, dan 6,3 gram ganja.
“Dari beberapa kasus yang kita ungkap, terdapat barang bukti berupa sabu sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram, dan ganja 6,3 gram,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, serta jalan raya.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat, di mana polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, serta alat hisap, timbangan digital, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hamam Wahyudi menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (DK)