BatamHuKrim

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

Sebarkan artikel ini
penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/1/2025)/f-istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/1/2025).

Narkotika diseludupkan dua orang WNI inisial F(21) dan A (17) dan disembunyikan dalam koper yang hendak melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN) pada tanggal 10 Januari 2025

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, mengatakan, dari penindakan diamankan dua tersangka dan barang bukti 3.195 gram methamphetamine (sabu).

Zaky menjelaskan penindakan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper milik kedua tersangka dari hasil pemeriksaan mesin X Ray Bandara Hang Nadim Batam.

“Dari hasil pemindaian X-ray, koper milik F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa,” ungkap Zaky.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas Bea Cukai Batam segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang telah teridentifikasi.

“Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Zaky menjelaskan

Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, menambahkan hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa sabu.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, pada koper milik F ditemukan dua bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2.130 gram.

“Sementara itu, pada koper milik A ditemukan 1 bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram,” tambah Muhtadi.

Ketika dilakukan uji tes menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan
dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Bea Cukai Batam juga memeriksa tes urine kedua tersangka didapatkan F positif menggunakan narkoba sedang A hasilnya negatif.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR,

Keduanya berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan saudara A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet.

“Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada F dan A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” lanjut Muhtadi.

Muhtadi mengatakan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan Narkotika terutama yang melalui wilayah Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.” pungkas Zaky mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *