TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejati Kepri Kabulkan permohonan Restoratif Justice (RJ) kepada 1 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batam, Rabu (22/01/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto mengatakan, Kejari Batam mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan telah diajuka ke Jaksa Agung Muda.
“Perkara disetujui dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum,” jelas Kajati usai menggelar rapat melalui virtual bersama Jaksa Agung Muda RI.
Ia menyebutkan, tersangka dalam perkara tersebut telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru Nopol BP 4802 OH tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban.
“Atas kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 13 juta,” katanya.
Dari hasil rapat, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Penghentian perkara berdasarkan RJ. Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun,” sebutnya.
Tersangka juga, ungkap Kajati, merupakan tulang punggung keluarga dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menurutnya, masyarakat merespon positif penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Dari kejadian itu pula, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Ditambah dengan, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
“Apa yang dilaksanakan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Kajati.
Melalui kebijakan Restoratif Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu untuk digaris bawahi.
“Bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” ungkapnya. (Yuli)