TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Gubernur Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan, meminta agar surat penghentian kontrak kerja bagi tenaga Dokter dan Bidan Non ASN dibatalkan.
Hasan mengatakan, permintaan ini merupakan arahan gubernur, agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepri Moh Bisri mencabut surat penghentian kerja tersebut.
“Gubernur minta kadinkes segera batalkan surat penghentian kontrak kerja tenaga dokter dan bidan. Tarik dan cabut surat itu,” tegas Hasan, Selasa (7/1/2025).
Hasan mengungkapkan bahwa selama ini gubernur telah fokus pada dunia kesehatan. Tentunya gubernur tidak main-main dalam memperjuangkan.
“Contoh saja Rumah Singgah dan RSUP. Gubernur itu sangat atensi dengan dunia pendidikan dan kesehatan. Beliau pasti berjuang keras untuk nasib tenaga medis,” ujarnya.
Selain soal pembatalan surat penghentian kontrak kerja tenaga kesehatan, Hasan juga mengungkapkan, gubernur saat ini tengah mengupayakan tenaga medis yang belum lulus P3K agar dapat ikut kembali tes.
“Malam ini, gubernur, bkd, dinkes dan seluruh OPD terkait sedang rapat membahas soal itu,” ungkap Hasan.
Gubernur bersama Menpan RB dan Mendagri juga sudah dijadwalkan akan membahas persoalan PPPK tenaga kesehatan.
“Jadi memang gerak cepat. Besok pagi sudah dijadwalkan pembahasan. Disana ada Gubernur, Menpan RB dan Mendagri. Gubernur akan upaya keras kepada BKN dan Menpan RB,” tutup Hasan.
Sebelumnya, Kadinkes Provinsi Kepri M. Bisri telah mengeluarkan surat, tanggal 3 Januari 2025, Nomor B/800/8/DINKES/2025 tentang penghentian Kontrak Kerja Bagi Tenaga Dokter dan Bidan Non ASN Tahun 2025. (DK)