BATAM, deltakepri.co.id – Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan telah dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Kajari Batam juga, kata Yusnar, telah menunjuk Tim JPU yang profesional yang merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.
“Tim JPU juga akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujar Yusnar, Jumat (20/12/2024)
Adapun tim JPU Kejati Kepri terdiri dari Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB, dan Marthyn Luther, telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Dalam penyerahan itu, terdapat 12 orang tersangka dalam perkara Narkotika atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS, 10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil.
Terhadap 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap 5 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana Narkotika, ungkap Yusnar, melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.
Kasi Penkum juga menerangkan bahwa Kejati berkomitmen mendukung program pemerintah pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasi Penkum.
Diungkapkannya, Kejati Kepri dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara.
“Dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,” tutupnya. (Y)