BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus 12 laporan polisi sepanjang tahun 2024, Senin (16/12/2024).
Kanit PPA Satreskrim polres Bintan, IPDA Rafi Arya yudhantara mengungkapkan bahwa terdapat 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kemudian, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.
“Dari sejumlah LP yang masuk, 8 diantaranya sudah selesai (P21), 3 kasus masuk ke tahap satu dan 1 kasus masih dalam proses sidik,” jelas Ipda Rafi.
Rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA ini, merupakan anak dibawah umur 18 tahun.
“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat khususnya orang tua selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan,” ungkapnya.
Para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak.
Kemudian, pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yuli)