BINTAN, deltakepri.co.id – Sebagai lembaga independen yang terdaftar sebagai pemantau di KPU, Komunikasi Bakti Bangsa (KBB) akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada di Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024).
Ketua KBB, Budi Prasetyo mengaku telah menemukan sejumlah kecurangan selama masa tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bintan.
Dalam gugatannya, KBB telah melampirkan 18 alat bukti, seperti dugaan pelanggaran netralitas.
“Kami menilai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Kita juga telah mengumpulkan saksi serta sejumlah bukti,” jelas Budi.
Ia juga menyampaikan kritikannya terkait jumlah partisipan pemilih yang rendah pada pilkada tahun 2024.
“Penurunan partisipasi pemilih bisa kita simpulkan, selain kurangnya sosialisasi, pasangan calon yang ada kurang disukai masyarakat,” tutupnya. (Yuli)