TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepri menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan kerugian negara Rp9,083 Milyar, Senin (9/12/2024).
Ketiganya memiliki peran masing-masing, HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, DO sebagai PPK pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022
Satu orang inisial AT pihak swasta turut serta pada pembangunan tersebut menggunakan PT Daffa Cakra Mulia Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print -768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Pada tahun 2022 terdapat pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI dari dana APBN Tahun 2022 sebesar Rp10 Milyar dengan nilai HPS Rp9,861 Milyar dan nilai yang terkontrak Rp9,660 Milyar dan terdapat perubahan akibat Contract Change Order (CCO) / tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp 9,994 Milyar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia
Serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Disik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9.083 Milyar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Mukharom mengatakan pada hari ini tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga 28 Desember 2024 di Rutan Tanjungpinang.
“Mereka DO sebagai PPK, HT selaku penyedia dan AT selaku orang swasta yang ikut bergabung pada pembangunan tersebut. Modusnya adalah pembangunan studio LPP TVRI tidak sesuai dengan seharusnya,” ujar Mukharom.
Ia menjelaskan dari hasil temuan BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp9.083 Milyar artinya hampir seluruhnya, dimana pada awal penyidikan mereka telah mengembalikan sebagian anggaran.
“Waktu awal penyidikan dia pernah mengembalikan sebagian anggaran sebelumnya dan sisanya Rp9.083 Milyar atau bahasa dalam hukum total loss bangunan itu dikatakan tidak layak pakai dikhawatirkan akan ambruk,” ungkapnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DK)