Batam

Berantas Peredaran Narkoba, Polda dan Tim Terpadu Bongkar Ruli di Kampung Madani

×

Berantas Peredaran Narkoba, Polda dan Tim Terpadu Bongkar Ruli di Kampung Madani

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri bersama tim terpadu Kota Batam bongkar sejumlah rumah liar (Ruli) di Kawasan Madani Simpang Dam Kota Batam, yang sebelumnya disebut Kampung Aceh, Senin (2/12/2024).F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepri bersama tim terpadu Kota Batam bongkar sejumlah rumah liar (Ruli) di Kawasan Madani Simpang Dam Kota Batam, yang sebelumnya disebut Kampung Aceh, Senin (2/12/2024).

Pembongkaran ruli itu untuk memberantas peredaran Narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Tim Terpadu yang tergabung dalam kegiatan tersebut yaitu TNI, BP Batam, Polresta Barelang, Ditresnarkoba Polda Kepri, Satpol PP, serta dihadiri Karo Ops Polda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri, dan Wakapolresta Barelang.

Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka L.F. alias L bin R rumah liar milik M.A.H

Selain itu kamar kos yang dihuni oleh A.H. alias B bin Y. dan D.K. bin R. yang digunakan sebagai tempat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu, juga dilakukan penertiban berlangsung lancar dengan pengawalan ketat.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan komitmennya memerangi peredaran gelap narkoba pada kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh.

Kawasan Kampung Madani sendiri telah diresmikan pada tanggal 15 November 2024 dan dicanangkan sebagai kawasan bersih serta aman dari bahaya narkotika.

“Kampung Madani harus menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas narkoba tanpa kompromi, demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” terang Yan Fitri.

Sisi lain, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda kita dari pengaruh buruk narkotika,” tegasnya.

AKBP Tidar Wulung mengajak masyarakat bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Terakhir, AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba.

Pihaknya berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif semua untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,” tutup Wadirresnarkoba Polda Kepri. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *