TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan 16 perkara berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 177,31 gram, 31 butir pil ekstasi seberat 10,41 gram, dan ganja seberat 0,60 gram.
Atik Rusmiaty Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, Kamis (28/11/2024).
Atik didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, RD Akmal SH MH, serta Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH.
Termasuk Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, KBO Satreskrim Polresta Tanjungpinang perwakilan Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
RD Akmal menjelaskan, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air panas mendidih, lalu dibuang ke septic tank.
Sementara, ganja dan barang bukti dari kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti elektronik seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 16 perkara yang terdiri atas 13 kasus narkotika dan 3 kasus Oharda,” ungkap RD Akmal.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika dan menegakkan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan lainnya di wilayahnya. (DK)