TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang bulan Oktober hingga November 2024.
Kasus delapan tersangka tersebut hasil pengungkapan dari serangkaian operasi di berbagai lokasi, dari delapan orang terdiri tujuh pria dan satu wanita.
Penangkapan ini mengungkap modus penyalahgunaan narkoba, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu yang diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kasihumas pada Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bermula dari seorang wanita berinisial WA (35) bersama seorang pria inisial AS (34), keduanya terlibat menjebak suami WA menggunakan sabu.
WA dan AS ditangkap polisi pada tanggal 7 Oktober 2024 di Jalan Gatot Subroto dari tangan keduanya didapatkan sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP,” ungkap Wakapolresta Tanjungpinang.
AKBP Arief Robby Rachman melanjutkan, satu hari berselang, KP (34) dan AN (35) berhasil diamankan di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu.
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan HR (53), yang ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Jalan Pramuka. Dari tangan HR, polisi menemukan sabu seberat 0,55 gram.
“Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti 99,87 gram sabu,” ujarnya.
Selain itu, AT (25) dan YA (29), diringkus polisi pada 4 November 2024 di Gerbang Perumahan Taman Surya. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, dari tangan kedua tersangka.
Termasuk 863 butir berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir berlogo Gucci warna biru. Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram,” jelas Wakapolresta Tanjungpinang.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas AKBP Arief Robby Rachman.(DK)