TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom akhirnya menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Dalam hal ini terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Dokumen hasil perhitungan Pekerjaan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom.
Penyerahan dokumen ini juga disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan BPKP ditemukan penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9 Miliar.
Pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu terperiksa An. HT. telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527.193.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Sementara itu, Kasi Penkum Yusnar Yusuf, berharap dengan adanya penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara, menjadi momen penting.
“Untuk optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Yusnar.
Kerjasama antara BPK dan Kejaksaan, kata Yusnar, dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.
“Mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” tutup Yusnar.(DK)