TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kecamatan Tanjungpinang Kota menggelar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Nite and Day Hotel, Selasa (19/11/2024).
Forkopimcam ini mengangkat tema menciptakan kondusifitas menghadapi Pemilukada serentak 2024 yang diikuti Camat Tanjungpinang Kota, Panwascam, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Danramil 01 Kota hingga RT RW.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Misyamsu Alson menerangkan bahwa tanggal 27 November 2024 nanti bakal dilakukan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Berjalannya Pilkada itu, Iptu Misyamsu Alson mengajak partisipasi masyarakat bertekad terhadap pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan aman nyaman dan damai.
“Polri bertugas pengamanan bersama TNI beserta stakeholder lainnya, namun tugas TNI Polri dalam mengamankan Pilkada tersebut tidak akan berjalan dengan lancar jika masyarakat sendiri tidak berkomitmen,” kata Iptu Alson.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Kota, beberapa Pasal yang dilakukan Peserta Pilkada maupun pelaksana Pilkada diantaranya pasal 488 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 409 UU Pemilu berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 Juta,” ujarnya.
Terdapat 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dalam melakukan kampanye yang tercantum pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu
“Terhadap tindak pidana pemilu pasal 2 huruf B Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan Tindak Pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Panwaslu,” ungkap Iptu Alson.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo juga mengungkapkan tujuan dengan kegiatan seperti ini mensinergikan untuk persiapan Pemilukada agar dalam pelaksanaan nanti aman lancar dan terkendali.
“Saya tekankan kepada peserta yang hadir untuk memberikan imbauan agar sama-sama menjaga mensukseskan Pilkada nanti tanggal 27 November nanti dengan mengajak masyarakat datang ke TPS terdekat,” tutur Ridwan Budo.
Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota terdapat 33 TPS sedangkan TPS yang paling jauh yakni di Sei Nyirih.
“Insyaallah dalam beberapa hari ini untuk memantau langsung ke wilayah Sei Nyirih,” terangnya. (DK)