Bintan

Pertengahan Desember 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Pembuatan Paspor Baru

×

Pertengahan Desember 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Sebarkan artikel ini
Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Inggil. F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah tetapkan aturan baru tentang jenis dan tarif pembuatan paspor, yang tertuang pada peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024.

Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Inggil mengungkapkan, penetapan harga baru pembuatan paspor akan dimulai pada 18 Desember 2024.

“Sebelum dilakukan penetapan harga baru tersebut, Minggu depan kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan,” jelas Inggil.

Diketahui, rincian biaya pembuatan paspor itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun ditetapkan tarif Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

Sementara paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu dan Rp950 ribu berlaku 10 tahun. Untuk layanan percepatan paspor dikenakan biaya Rp1 juta.

Selain itu, pembuatan surat laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp100 ribu. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *