BINTAN, deltakepri.co.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian ambil alih kasus penyelundupan Dua (2) Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kamis (14/11/2024).
Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Inggil mengatakan, untuk perkara Dua WNA asal China telah diambil alih direktorat.
Kedua WNA sudah dijemput pihak direktorat pada 8 November 2024 lalu, sebelumnya pihak Imigrasi telah berkirim surat.
“Dalam surat tersebut jika penanganan akan diambil alih sementara oleh Imigrasi pusat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Inggil.
Untuk penanganannya seperti apa, lanjut Inggil, pihak Imigrasi Tanjung Uban tidak mengetahui bagaimana prosesnya.
“Ini bukan kewenangan Imigrasi Tanjung Uban. Karena sudah diambil alih pusat. untuk penanganannya seperti apa tidak tahu,” tutupnya.
Sebelumnya, Pangkalan Angkatan Laut telah mengamankan tekong kapal dan satu pembantu tekong, yang membawa WNA asal China di perairan Selat Riau perbatasan Tanjung Uban dan Batam.
Dua WNA tersebut dijemput dari Malaysia dan akan diberangkatkan lagi ke Kota Batam melalui jalur ilegal. (Yuli)