BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelundupan Warga Negera Asing (WNA) asal China yang bertujuan ke kota Batam melalui perairan Malaysia, Rabu (07/11/2024).
Kedua pelaku, Heriyanto alias Ajiu dan Pakrul Lazi merupakan Warga Negara Indonesia, keduanya diamankan di Landasan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Uban.
Kedua WNI telah diserahkan ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Intelejen Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa mengatakan, untuk WNA belum ada masuk SPDP-nya, sementara WNI yang ditangani Polres Bintan sudah masuk.
“Sudah masuk SPDP nya untuk kedua pelaku WNI yang merupakan tekong dan pembantu tekong, sedangkan yang WNA belum ada,” terang Syamsul.
Kasipidum Kejari Bintan Dicky Saputra juga menjelaskan, SPDP diterima pada tanggal 06 November 2024 lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu berkas lainnya untuk kedua orang pelaku.
“Semalam sudah kita terima SPDP untuk kedua WNI-nya,” jelas Dicky.
Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Uban, Zulkifli mengatakan, kedua WNA saat ini masih menunggu konfirmasi pihak Konsulat China terkait status kedua orang WNA.
“Paspornya yang asal China, kita sudah kirimkan surat ke Konsulat China untuk di konfirmasi paspor dan status warga mereka ini. Namun belum ada balasan,” ungkap Zulkifli. (Yuli)