TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan seorang kakek berusia 73 tahun lantaran gagahi anak dibawah umur, Jumat (25/10/2024).
Terduga pelaku diringkus di salah satu kawasan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang.
Kanit jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda freddy simanjuntak mengatakan kejadian dugaan pencabulan terjadi di kawasan Tanjungpinang Timur belum lama ini.
“Saat ini terduga pelaku ditahan di mapolresta tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fredy.
Atas perbuatannya, terduga pelaku SM dapat terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Yuli)