TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Selama pelaksanaan Operasi Zebra sejak tanggal 14 Oktober 2024, terdapat 80 pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra seligi tersebut berlangsung dari tanggal 14 – 27 Oktober 2024
Operasi Zebra kali ini sasarannya masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara menyampaikan mayoritas pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra yaitu tidak menggunakan helm dan safety belt.
“Dari tiga hari awal kita sudah dapatkan kurang lebih 80 pengendara yang melakukan pelanggaran, itu sudah kita lakukan tindakan berupa Etle Mobile teguran tertulis maupun tilang manual,” jelas AKP Arbi, Jumat (18/10/2024).
Dirinya menjelaskan sebanyak 56 pengendara tidak menggunakan helm maupun safety belt, selebihnya pelanggaran melawan arus, berboncengan lebih dari satu, over dimensi/loading sedangkan yang ditilang sekitar 60 lebih.
“Untuk bersifat fatal atau menyebabkan kematian kita lakukan tilang manual, namun yang bisa kita toleransi kita berikan teguran tertulis,” ungkapnya.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau tujuan dari Operasi Zebra untuk menekan angka kecelakaan dan angka pelanggaran.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Zebra ini agar tertib berlalu lintas di Tanjungpinang tetap terjaga,” terang AKP Arbi. (DK)