TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali gelar razia kamar hunian Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam kamar Warga Binaan (WB), Rabu (16/10/2024).
Sebanyak 60 WBP yang menghuni kamar Mapenaling diperiksa satu per satu oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan teliti di setiap sudut ruangan, mulai dari tempat tidur, lemari, hingga barang-barang pribadi WBP.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos, menegaskan razia ini sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Karena razia seperti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi WBP.
“Kami tidak hanya mengutamakan pengamanan, tetapi juga memastikan bahwa proses pembinaan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari hal-hal yang dilarang,” jelas Yan.
“Dalam razia kali ini, kami tidak menemukan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau barang-barang lain yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Ini menunjukkan bahwa langkah pengawasan dan pembinaan yang kita lakukan berjalan dengan baik,” sambungnya.
KPR Rutan Tanjungpinang Yongki Yastinanda juga menyebutkan, Razia merupakan upaya rutin yang dilakukan oleh Rutan Tanjungpinang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan, sekaligus langkah preventif mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan ini tetap terjaga,” kata Yongki.
Dengan adanya razia ini, diharapkan para WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan aman dan tertib, serta terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu proses pembinaan. (Yuli)