TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang perempuan inisial NO (22) menjebak suaminya inisial S dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya Jalan Penyengat Kelurahan Sei Jang.
Pengungkapan ini terjadi tanggal 4 Oktober 2024, pihak kepolisian mendapatkan informasi terdapat seorang laki-laki diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pengungkapan 4 Oktober kemarin adanya informasi masyarakat terdapat seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba.
“Dari informasi tersebut kita dalami kemudian juga kita cek ke lokasi memang betul ditemukan barang bukti narkoba tetapi hasil penyelidikan dan di lapangan ternyata ini adalah rekayasa,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Kapolresta Tanjungpinang menerangkan ada seorang perempuan inisial NO (22) bekerja sama dengan seorang laki-laki selingkuhannya inisial AN (34) berusaha menjebak suaminya agar ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba di Jalan Penyengat Kelurahan Sei Jang.
“Dari tangan NO ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,18 gram, NO mengakui barang tersebut diperoleh dari AN,” kata Kombes Pol Budi Santosa.
Ia menjelaskan modus perempuan tersebut berusaha mencari alasan supaya diceraikan suaminya.
Tetapi dengan cara yang tidak betul berusaha menjebak suaminya untuk ditangkap polisi dengan meletakkan narkoba di rumahnya.
“Karena informasi yang diberikan ada kejanggalan maka Satresnarkoba melakukan pengecekan ditemukan dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu agar suaminya ditangkap polisi dan diceraikan,” ujarnya .
Sepanjang periode September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang mengamankan 6 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan terkait kasus narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 135,37 gram.
Untuk tersangka yang LP yang awal bulan September di persangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit satu miliar dan paling besar 10 miliar.
Sementara 3 tersangka yaitu RK FN dan IA dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidananya paling berat ancaman pidana mati paling ringan 6 tahun
“Sedangkan tersangka NO masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (DK)