BINTAN, Deltakepri.co.id – Kurangnya respon cepat pihak pemerintah melalui Dinas PUPR terhadap permasalahan akses jalan yang rusak dan berlubang di Provinsi Kepulauan Riau, menjadi perhatian khusus dari Pimpinan Wilayah Hima Persis (PW Hima Persis) Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Jenderal PW Hima Persis Kepulauan Riau, Angga Hardika , Rabu (9/10/2024) kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
“Kami melihat permasalahan adanya jalan rusak dan berlubang di beberapa titik yang ada di Provinsi Kepulauan Riau wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Sampai saat ini masih belum ada solusi konkret dari Dinas PUPR untuk melakukan perbaikan,” ujar Angga ketika menyampaikan ke awak media.
Selain itu, dia juga menyampaikan kelalaian dari Dinas PUPR terkait kondisi jalan yang berlubang mengakibatkan cukup banyak Lakalantas hingga mengakibatkan kematian yang terjadi dalam setahun terakhir ini.
“Lakalantas yang menyebabkan kematian dalam setahun terakhir ini beberapa diantaranya terjadi akibat kondisi jalan yang rusak parah. Kepala Dinas PUPR juga harus bertanggungjawab terhadap situasi tersebut yang seharusnya dapat diantisipasi dengan kebijakan yang baik malah mereka lalai dalam memperbaiki jalan, jika memang tidak mampu bekerja maka mundur dari jabatannya. Masih banyak orang becus dalam mengemban amanah itu” sambung Angga.
Ditambahkan Angga, dia juga menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas PUPR harus serius membenahi jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Kepri yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016
“Kalau dilihat dari aturan, jalan yang hari ini rusak dan memakan banyak korban adalah Jalan Provinsi yang diatur dalam Pergub Kepri No 1863 Tahun 2016”. Ujar Angga.
Dirinya juga turut mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan yang hari ini kurang sigap dalam memberikan rambu pada jalan berlubang.
“Selain Dinas PUPR, Dishub juga bertanggung jawab atas kelalaian ini. Jalan yang rusak dan berlubang seharusnya bisa diberikan rambu sembari menunggu tindak lanjut dari Dinas PUPR Kepri. Jika Pemerintah butuh titik lokasi jalan berlubang tersebut biar kita arahkan supaya terarah dalam mengelola pemerintahan”. Sambungnya
Dia mewanti-wanti keras kepada pihak penyelenggara khusus kepada Pemerintah setempat melalui dinas terkait, agar segera merespon untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak. Kalau tidak, dirinya bersama masyarakat akan melakukan aksi turun ke jalan untuk mendesak Pemprov Kepri terkait persoalan tersebut.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLJA pasal 24 ayat (1) sudah jelas, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segara memperbaiki jalan yang membahayakan dan potensial banyak menyebabkan kecelakaan. Namun sampai saat ini tidak adanya langkah yang begitu signifikan yang di lakukan pemerintah terhadap kerusakan yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. kami akan terus mengawal persoalan ini dan jika masih belum ada tindakan, maka opsi terakhir adalah melakukan aksi bersama masyarakat,”tegas Sekretaris Jenderal PW Hima Persis Kepulauan Riau ini dengan serius.***