BINTAN, deltakepri.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan telah mengeluarkan surat edaran ke setiap sekolah untuk pemberlakuan jam belajar baru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Disdik Bintan, Nafriyon mengatakan, telah memberikan surat edaran dan masih tahapan sosialisasi untuk pelaksanaan jam belajar selama 5 hari.
“Masih dalam tahapan sosialisasi ke orang tua murid untuk jam belajar selama 5 hari atau dari senin hingga jumat,” kata Nafriyon, Kamis, (03/102024).
“Sebelumnya hanya ada beberapa sekolah. Makanya tahun ini kita seragamkan semua,” tambahnya.
Ia menyebut, dengan adanya waktu belajar selama 5 hari tersebut, jam belajar akan bertambah yang semula dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB menjadi 08.00 hingga 16.00.
“Jam belajar berubah, jadi ada penambahan jam,” ungkapnya.
“Sosialisasi akan dilakukan sampai pertengahan bulan oktober. Jadi nanti sekolah harus memberikan laporannya untuk pelaksanaan jam belajar baru ini,” pungkasnya. (Yuli)