BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Bawaslu Tanjungpinang Tanggapi Video Pembagian Sembako

×

Bawaslu Tanjungpinang Tanggapi Video Pembagian Sembako

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Beredarnya video dan informasi terkait pembagian sembako berisi beras, gula, dan mie instan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) usai kampanye menuai perhatian dari masyarakat.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan semua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tidak melakukan bagi-bagi sembako selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa pembagian paket sembako dilarang pada saat kampanye.

“Terlarang, yang boleh hanya bahan kampanye,” ujar Yusuf pada Rabu (2/10/24).

Yusuf menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dibagikan hanya berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm, dan atribut kampanye lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, bahan kampanye tersebut harus memiliki nilai maksimal Rp100 ribu jika dikonversikan dengan uang.

“Kalau sembako di bawah Rp100 ribu juga tetap tidak dibolehkan,” tegas Yusuf.

Bawaslu telah memberikan imbauan kepada semua paslon untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye, termasuk tidak membagikan sembako.

Yusuf juga menegaskan pentingnya pengawasan oleh Bawaslu, tidak hanya saat kampanye berlangsung, tetapi juga setelahnya.

“Semua sudah kita imbau untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” tambah Yusuf.

Pengawasan ini, lanjut Yusuf, akan terus dilakukan oleh Bawaslu sebagai bagian dari tugas mereka untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *