BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Pembukaan CPNS Dibuka, Ini Dia Persyaratan Pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang

×

Pembukaan CPNS Dibuka, Ini Dia Persyaratan Pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat bayaknya masyarakat yang mengajukan surat pembuatan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (05/09/2024)/f-yli-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat bayaknya masyarakat yang mengajukan surat pembuatan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (05/09/2024)

Hal tersebut dikatakan Kasat Intelkan Polresta Tanjungpiang Kompol Sudarto. Ia mneyebutkan banyaknya warga yang mengurus SKCK di masa pembukaan CPNS.

“Untuk pengajuan di hari-hari biasa itu hanya sekitar 20 hingga 50 permohonan saja. Namun pada saat ini, perharinya bisa mencapai 70 hingga 90 permohonan,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, besaran tarif untuk pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp 30 ribu untuk 1 permohonan.

“Dalam sehari total pendapatan dari pembuatan SKCK ini mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta, dan hasilnya itu langsung disetorkan ke uang kas negara,” katanya

Dalam kesempatan itu, Iptu Sahrul menjelaskan, adapun beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon, yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS sebanyak 1 lembar.

“Adapun syarat lain seperti pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, semuanya berlatar warna merah,” lanjutnya.

Pembuatan SKCK ini katanya, hanya akan berlangsung selama 20 menitan saja. Jika pemohon sudah melengkapi berkas, akan dilanjutkan dengan pengisian blanko pertanyaan dan kartu Tik. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *