BINTAN, deltakepri.co.id – Pada bulan juli 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, atas tuduhan pelanggaran administrasi jumlah keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif, Sabtu (31/08/2024).
Di mana setiap partai harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Namun diduga syarat tersebut tidak dipenuhi salah satu partai politik, yang menjadi peserta pileg di dapil tiga bintan timur.
Hal ini membuat tiga orang mantan caleg dari dapil tiga Bintan timur merasa adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Bintan.
Sehingga membuat tiga orang caleg dari dapil tiga bintan, Tarmizi, Muhammad Toha dan Fera Adriani menggugat KPU Kabupaten bintan di PTUN Tanjungpinang.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul ditemui di kantor KPU Kabupaten Bintan menjelaskan, tentang keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif 2024, telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika bicara PKPU, sebagai eksekutor kami KPU Bintan telah menerapkan aturan yang diamanahkan dalam PKPU no 10 tahun 2023,” jelas Syamsul.
Menurutnya, perihal yang menjadi pembahasan dalam gugatan tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung mengenai jumlah keterwakilan perempuan.
“Yang menjadi bahan diskusi itu mengenai putusan MA. Apabila KPU RI merubah sesuai putusan tersebut tentu akan kita jalankan. Kita berjalan sesuai arahan dan aturan dari KPU RI berdasarkan PKPU,” cetusnya. (Yuli)