BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi perkara dugaan pemalsuan lahan milik PT. Expasindo Raya, Rabu (24/07/2024).
Kejari Bintan diketahui masih belum dapat memberikan keterangan terkait berkas perkara yang hingga saat ini masih disebut belum lengkap.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa terkait kasus lahan milik Expasindo yang diduga dipalsukan oleh ketiga tersangka.
“Hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan dan masih dianggap kurang padahal petunjuk yang dianggap kurang sudah terpenuhi,” jelas Alson.
Berkas sudah dipenuhi, namun kata Alson, selalu masih dianggap kurang sehingga berkasnya seperti biasa kembali lagi ke penyidik.
“Kita minta Kejari Bintan agar lebih serius menangani perkara ini dan jika ada yang masih kurang agar memberikan informasi dan mau membantu penyidik untuk melengkapinya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko juga masih belum memberikan keterangan resmi terhadap berkas Dua tersangka M. Ridwan dan Budiman yang lepas demi hukum lantaran masa penahanan telah habis.
Pantauan dilapangan terlihat penyidik Polres Bintan mendatangi Kejari Bintan untuk melakukan koordinasi namun belum bisa bertemu Kajari Bintan maupun JPU selaku tim Peneliti bekas Tiga Orang tersangka. (Yuli)