BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modusnya Janjikan Kerja di Lobam

×

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modusnya Janjikan Kerja di Lobam

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Utara tangkap pelaku penipuan dengan 8 orang korban, K, Senin (16/Juli/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – H (33) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara diduga telah lakukan penipuan terhadap 8 orang korban dengan Modus menjanjikan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban,” jelas Monang.

Monang menjelaskan berdasarkan laporan dari beberapa orang korban tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka, yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” terangnya.

Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp1 juta hingga Rp2,3 Juta.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah,” sebutnya.

Kronologis perbuatan Penipuan berawal pada tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, korban perempuan itu memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam, jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan fhoto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan ke orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

Dijelaskan Monang, pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya.

“Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 Juta juta,” katanya lagi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *