TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi mengaku, bahwa pihaknya baru saja menerima aturan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.
“Memang benar dalam ketentuan, bagi yang maju pilwako maka dewan terpilih harus mundur terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Namun Andri Yudi belum bisa menjelaskan secara pasti, kapan jadwal dewan terpilih harus mundur jika ingin maju sebagai kepala daerah.
“Kami sedang membahas aturan itu lebih dalam lagi, karena baru dua hari yang lalu dapat PKPU tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024.
“Karena tanggal 1 September 2024 itu hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024),” ujarnya belum lama ini. (Srl)