BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang Hilang di Bintan Bertambah

×

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang Hilang di Bintan Bertambah

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Marganda P Limbong didampingi Kanit IV PPA benarkan penambahan 1 orang tersangka kasus pencabulan, Kamis (06/06/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun beberapa waktu lalu di Polsek Bintan Timur berlanjut, Kamis (06/06/2024).

Setelah sebelumnya satu tersangka berinisial HI alias WW diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, kini satu pelaku lainnya berinisial NB berhasil diamankan.

Kasat Reskrim didampingi Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan, Ipda Tedi Saputra mengungkapkan bahwa pelaku NB (30) merupakan orang kedua yang menemukan korban dalam keadaan lemas di pinggir jalan wilayah Bintan Timur.

“Pelaku ini bertemu dengan korban dijalan wilayah Bintan Timur. Korban sempat meminta diantarkan oleh pelaku NB ke rumah temannya,” terang Tedi.

Lebih lanjut, pelaku tidak mengantar korban melainkan malah dibawa ke sebuah wisma di Tanjungpinang.

“Pelaku membawa korban ke wisma di Tanjungpinang. Dari keterangan korban, pelaku sempat lakukan perbuatan cabul namun tidak sampai berhubungan badan,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial HI (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat Polsek Bintan Timur menerima laporan orang tua korban pada (28/5/2024), yang mengatakan, anaknya yang masih berusia 12 tahun hilang.

Usai menerima laporan itu, jajaran Polsek Bintan Timur serta Bhabinkamtibmas langsung membagikan info anak hilang di grup RT/RW setempat.

Dari infomasi tersebut, pihak RT menginformasikan bahwa anak yang dimaksud ada di salah satu rumah warga di wilayah Bintan Timur, kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama RT dan Unit Reskrim ke RSUD Bintan pada 3 Juni 2024.

Korban, usai dibawa ke rumah sakit dan dimintai keterangan, korban lalu bercerita awalnya ia keluar dari rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, lalu bertemu dengan pelaku HI di pos penjagaan di tempat tinggal korban.

Lanjutnya, korban meminta tolong ke pelaku diantarkan ke rumah temannya, namun pelaku membawa korban dengan kendaraan ke sebuah pondok di Bintan Timur untuk beristirahat.

Di lokasi sebuah pondok, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban menolak dan melarikan diri saat pelaku tengah tertidur, hingga tiba di salah satu rumah warga di depan waduk, korban ditemukan.

“Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *