BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan Edi Yusri mengatakan, soal jabatan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan menunggu keputusan Bupati, Selasa (28/05/2024).
Menurutnya Kabid Lalu Lintas, M. Ridwan telah diberhentikan sementara, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan.
“Iya, kursi Kabid kosong sejak Mei 2024. Karena Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edi.
Kekosongan kursi Kabid Lalulintas Dishub Bintan, kata dia, tentu harus segera di isi agar pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal.
Namun untuk pengisian kursi tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara mutasi atau pelantikan pejabat definitif. Melainkan akan di isi untuk sementara waktu oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kita sudah usulkan penggantinya ke pak bupati. Penggantinya yaitu plt. Tinggal tunggu persetujuan pak bupati saja,” ucapnya.
Disinggung status Ridwan di Pemkab Bintan. Edi menjelaskan, Ridwan masih ASN Bintan. Hanya saja diberhentikan sementara.
Gaji Ridwan hanya dibayarkan setengah. Begitu juga tunjangan yang melekat di pokok hanya dibayarkan setengah juga. Baik tunjangan keluarga, anak, beras dan lainnya.
“Kita tunggu inkrah. Jika dibebaskan karena tak bersalah maka dikembalikan lagi. Sebaliknya jika dijerat hukuman kita liat berapa lama hukumannya. Apakah di atas dua tahun atau dibawah dua tahun. Kalau di atas dua tahun maka dipecat,” terangnya. (Yuli)