BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

25 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungpinang, 4 Orang Sebagai Pelaku

×

25 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungpinang, 4 Orang Sebagai Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3APM Tanjungpinang Bambang Hartanto/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) mencatat ada 25 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari 25 kasus kekerasan terhadap anak, 25 diantaranya anak sebagai korban kekerasan dan 4 anak sebagai pelaku kekerasan.

“Total ada 25 kasus kekerasan terhadap anak selama Januari hingga April 2024,” kata Kepala DP3APM Tanjungpinang Bambang Hartanto, Selasa (21/5/2024).

Bambang menjelaskan, dari 21 orang anak yang menjadi korban kekerasan anak di tanjungpinang, ada 1 orang korban fisik, 2 orang korban Psikis, 6 orang korban penelantaran, 12 orang korban seksual.

“Sedangkan 4 orang anak yang menjadi pelaku, ada dua orang menjadi pelaku kekerasan seksual, dan 2 orang Anak Berhubungan Tentang Hukum,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk data tahun 2023 kekerasan seksual pada anak hanya 5 orang saja, kekerasan fisik 39 orang, psikis 16 orang, penelantaran 2 orang, dan TPPO 2 orang.

“Jadi tahun lalu untuk kekerasan seksual pada anak lumayan sedikit jika dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 12 orang hingga bulan April,” terangnya.

Bambang juga menjelaskan, bahwa jumlah anak kekerasan pada anak ini didapatkan dari laporan masyarakat.

“Apalagi saat ini pihaknya memiliki UPTD PPA. Sehingga masyarakat sudah mulai banyak yang melapor kesana,” katanya.

Ia menambahkan, kepada anak yang mengalami kekerasan DP3APM Kota Tanjungpinang juga melakukan penanganan dengan memberikan pendampingan.

Seperti contoh kekerasan seksual. nanti pihaknya akan memberikan pendampingan untuk visum. Setelah visum, pihaknya mendampingi di kepolisian, dan pendampingan disaat persidangan.

“Kita juga memberikan pendampingan psikologi kepada anak yang perlu diberikan bimbingan perihal psikologi yang terganggu,” tutupnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *