TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Sebelum membuka usaha, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menyarankan agar masyarakat sebaiknya melakukan konsultasi dahulu baik itu soal perizinan yang harus dilengkapi maupun tentang pajak apa yang harus dibayar.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024), mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha yang tiba-tiba mendatangi kantor BPPRD binggung untuk bayar pajak.
Penyebabnya, karena pengusaha sejak awal tidak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarnya.
Dengan berkonsultasi tentang pajak di awal memulai usahanya akan membuat usahanya lebih terarah. Serta menjadi panduan bagi pelaku usaha.
Agar ke depannya usaha tersebut lancar dan dapat mengatur manajamen keuangannya dengan baik.
Dicontohkan Said, Swalayan Pinang Lestari di Batu 10, dimana, plang papan nama swalayan dikenakan pajak per tahun.
Semakin besar plang namanya, makin besar pajak yang harus dibayarnya.
“Jadi pelaku usaha yang ingin membuka bisnis baru, alangkah baiknya melakukan konsultasi sebelumnya,” tutupnya. (red)