BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) ringkus Dua (2) pelaku pembobol laundry di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HB (30) tahun dan HL (36). Aksi tersebut dilakukan para pelaku pada 14 Maret 2024 lalu.
Kapolres Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, keduanya masuk kedalam laundry dengan cara merusak salah satu pintu dan saat kondisi laundry dalam kondisi kosong.
“Korban merusak pintu dan mengambil sejumlah barang seperti alat-alat laundry, setrikaan dan lainya. Alasan mereka lantaran mau lebaran kemarin,” kata Rugianto, Senin (29/04/2024).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam 9 tahun penjara,” terangnya.(Yuli)