TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Loka POM Tanjungpinang terus melakukan patroli untuk memantau peredaran kosmetik tanpa izin edar atau ilegal.
Patroli dilakukan setelah Loka POM menggerebek sebuah rumah mewah di Tanjung Uban, diduga tempat produksi kosmetik ilegal.
Kosmetik ilegal itu diduga sudah terjual di beberapa daerah, karena dijual melalui reseller di Batam dan Riau.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan, patroli dilakukan di toko-toko maupun secara cyber untuk penjualan kosmetik secara online.
“Kita juga memeriksa semua marketplace dan media sosial yang ada di Tanjungpinang dan Bintan,” kata Irdiansyah, Rabu (24/4/2024).
Dia menyebutkan, segmen kosmetik merek dagang Tim Rumah Cantik (TRC) Tanjung Uban ini diproduksi dan masih dijual di kawasan Tanjungpinang – Bintan melalui sistem reseller.
“Inikan masuk kawasan kita juga untuk Loka POM Tanjungpinang yang meliputi Kota Tanjungpinang Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Ia juga menyebut belum menerima aduan dari masyarakat yang mengalami masalah kulit pasca penggunaan skincare tidak berizin tersebut.
“Karena kalau kosmetik ini memiliki jangka panjang ya berdampak pada kulit, yang mempercepat itu merkuri tapi kita belum tahu produk ini mengandung merkuri apa enggak,” imbuhnya. (Srl)