BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp576.555.400 atas nama terdakwa Yunis Bin Sahar, Rabu (27/03/2024).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan terdakwa Yunus Bin Ashar sudah mengembalikan kerugian negara atas perkara PNPM Mandiri Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
“Uang yang dikembalikan terdakwa Yunus dan Husni telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp576.555.400,” kata I Wayan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa juga telah menerima vonis pengadilan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dijatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
“Selain denda, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp67.326.600,” ungkapnya.
Dengan pengembalian UP kedua terdakwa, pengadilan menetapkan, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan .
Sebelumnya, Polres Bintan menangkap Dua orang atas dugaan korupsi pada 2 November tahun 2022 silam.
Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana bergulir ex PNPM-MPD UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp650 juta yang diperuntukan pembentukan dan perguliran simpan pinjam individu yang bertentangan dengan petunjuk teknis operasional/PTO motif menguntungkan diri sendiri. (Yuli)