TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, THM tidak akan ditutup selama ramadhan.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang hanya membatasi jam operasionalnya selama Ramadhan.
“Tempat hiburan akan tetap buka, namun hanya setelah sholat tarawih dan dibatasi hingga pukul 00:00 WIB,” kata Hasan, Kamis (29/2/2024).
Hasan menekankan pentingnya etika selama bulan Ramadhan dengan mengajak masyarakat untuk saling menjaga.
“Meskipun kita sedang memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, yang terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
Pemerintah melalui Kemenag RI akan melakukan pemantauan hilal dan Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1445 Hijriah pada 10 Maret 2024 mendatang.