BINTAN, deltakepri.co.id – Polisi hentikan kasus pelanggaran pemilu oleh salah satu calon legislatif (Caleg) Bintan yang diduga membagikan sembako Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan kartu Caleg, di Bintan, Jumat (09/02/2024)
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson membenarkan penghentian kasus tersebut lantaran tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi tidak ada dugaan pelakunya. Kmudian sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” jelas Alson.
Ia menerangkan, penghentian perkara dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2024, dan hasil dari keterangan saksi dengan ahli tindak pidana.
“Karena bukan tindak pidana hasil dari gelar perkara. Saat itu dihadiri Bawaslu Bintan juga,” terangnya.
Sebelumnya, Selasa (5/12) tahun 2023 lalu, beredar foto kartu nama yang diduga dari caleg partai Golkar DPRD Bintan berinisial ER Dapil Bintan nomor urut 9 di sembako buat masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Dari beredarnya sembako Baznas dan kartu nama Caleg, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berakhir di tim Gakumdu yang mana dalam tim tersebut tergabung dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. (Yuli)